METRO7.CO.ID, Amuntai – Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten Hulu Sungai Utara (BNNK HSU) Khatria Wardoni mengklaim bahwa Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas dua B Amuntai, 50 persen adalah napi narkotika.

Ini menjadi alasan pihaknya terus gencar melakukan terusSosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan akibatnya.

Karena menurutnya, pada saat kunjungannya ke Lapas Kelas II B Amuntai, 50 persen Napi tersandung kasus narkoba. Baik itu Napi laki laki dan perempuan.

Untuk itu lanjut Wardoni, BNNK setempat berupaya menanggulangi hal tersebut dengan mensosialisasikannya, baik itu ke sekolah sekolah, kantor dan instansi.

“Kita akan berkerjasama untuk menghambat perkembangan narkoba di HSU dengan cara memberikan pengertian,” Cetus dia tidak lama ini dikantornya.

Namun dalam upaya pencegahan ini, BNNK mengalami sedikit kendala, karena belum adanya Dana Operasional ,”Anggaran sudah ada, namun kita masih menunggu anggaran tersebut kapan akan dikocorkan.” Akhirnya.(Metro7/Mnr)