AMUNTAI, metro7.co.id – Anak laki-laki berumur 13 tahun di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami tindakan asusila oleh pria paruh baya (51).

Pelaku bernama Alfiannor warga Jalan Pambalah Batung, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Ia diamankan Unit Jatanras Polres HSU di kediamannya pada Jum’at (28/8) pukul 22.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro menerangkan, bahwa perbuatan asusila terjadi sejak April hingga Mei 2022.

Untuk memenuhi nafsunya pelaku mengiming-imingi korban uang jajan hingga berulang-ulang kali.

Kepada penyidik pelaku mengakui hasrat itu ada ketika melihat bocah tersebut bermain didepan rumah.

“Awalnya pelaku, kerap melihat korban main di depan rumah, hingga timbul keinginan terlapor melakukan asusila,” kata Iptu Widodo

Terungkapnya kasus ini karena korban bercerita kepada orang tuanya sampai akhirnya membuat laporan.

“Dari penangkapan pelaku beberapa barang bukti disita seperti satu kendaraan bermotor jenis matic, sprei, pakaian baik baju dan celana.” Pungkasnya. ***