AMUNTAI, Metro7.co.id – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melimpahkan berkas perkara satu tersangka dugaan korupsi proyek Puskemas Haur Gading ke Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) atas nama Helda Yulianty.

“Benar, Tim Tipikor Polda Kalsel menyerahkan ke Kejati, Kejati memelimpahkan ke Kejari HSU,” ujar Kepala Kejari HSU Agustiawan Umar, SH, MH melalui Kasi Pidsus MHD Fadly Arby, SH, M. Kn, Kamis (19/05/2022).

Helda Yulianty merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes – SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Tetapi Helda tidak benar-benar melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas Haur Gading Kabupaten HSU dan diduga juga melakukan korporasi memperkaya kontraktornya.

Proyek DAK Yankes bernilai Rp.4.266.237.557, itu bersumber dana dari APBD Kabupaten HSU Tahun 2019.

“Atas kelalaiannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.276.410.631,75.” Pungkas Padly.