AMUNTAI, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyita 48 ribu butir narkotika golongan I jenis Zenith, Senin (13/06/2022) pukul 15.00 Wita.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Menanggapi informasi tersebut anggota BNNK HSU dipimpin langsung Kelapa BNNK HSU Kompol H. Syamsudin S.E turun kelapangan melakukan penyelidikan.

Sesampainya dilokasi tepatnya disebuah rumah di Jalan Istirahat Desa Sungai Pandan Hilir RT 004 Kecamatan Sungai Pandan, HSU, Kalsel, anggota tidak mendapati pemilik rumah berinisial RH. Akan tetapi anggota mendapati seorang pemuda bernama Rindiannor (23) yang berada di sebuah kandang ayam diarea rumah RH.

Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rindiannor yang merupakan warga Sungai Pandan Tengah RT 003 RW 001 Kecamatan Sungai Pandan.

Dari pemeriksaan terhadap Rindiannor dan penggeledahan dikediaman RH, petugas berhasil mendapati sejumlah barang bukti, berupa 48 ribu butir pil Zenith, 0,8 gram sabu, satu buah bong sabu rakitan, satu kaleng rokok gudang garam, satu peti kayu penyimpanan uang dari hasil jualan dan satu suntikan dan uang senilai satu juta seratus sepuluh ribu rupiah.

“Dari pengungkapan kasus ini kita membekuk seorang penjual, sedangkan RH pemilik dalam proses pengejaran,” kata Kepala BNNK HSU H. Syamsuddin dalam pres release yang digelar di halaman kantornya, Rabu (15/06/2022).

Karena perbuatannya Rindiannor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. *