AMUNTAI, metro7.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan memusnahkan 48 ribu butir narkotika jenis Carnophen atau Zenith, Kamis (29/12).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor setempat itu dipimpin langsung kepala BNNK HSU AKBP H Syamsudin, dihadiri Kepala Disdik HSU mewakili Pemkab HSU, perwakilan Kejaksaan Negeri HSU, Polres HSU, Pengadilan Negeri HSU, dan Loka POM HSU serta jajaran BNNK HSU.

Disampaikan Syamsudin bahwa pengungkapan puluhan ribu butir Carnophen tersebut dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Dari penggeledahan itu, selain mendapati barang bukti petugas BNNK HSU juga mengamankan seorang penjual berinisial MI (23).

“48 ribu butir Carnophen itu kalau dirupiahkan Rp 360 juta,” ujarnya.

Sementara untuk pemilik barang haram tersebut tidak berada ditempat dan petugas sempat berpencar melakukan pencarian yang informasinya mengarah ke Kecamatan Babirik, namun hasilnya nihil.

“Hingga saat ini pemilik Carnophen ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia.

Kepala Disdik HSU Jumadi mewakili Pemkab HSU mengapresiasi apa yang dilaksanakan BNNK HSU dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten HSU.

Karena menurutnya narkoba merupakan suatu ancaman bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) atau generasi muda kita yang akan datang, sehingga kegiatan seperti ini akan selalu kita support.

Namun, ditengah kita mempersiapkan generasi emas masih saja ada masyarakat yang melakukan kegiatan melanggar hukum.

“Terimakasih kepada negara dalam hal ini melalui BNNK HSU yang telah melakukan upaya pemberantasan narkotika.” Akhir Jumadi.

Dari pantauan dilapangan pemusnahan barang bukti Carnophen tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh perwakilan Kejaksaan, Polres, Pengadilan Negeri, Loka POM dan Pemkab HSU. *