AMUNTAI – Meninggalkan dinas selama 221 hari, oknum Polisi di Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU) dipecat atau PTDH, Selasa (26/11/2019).

Pemberhentian ini dijatuhkan kepada Sucipto yang sebelumnya berpangkat Brigpol, jabatan Ba Polres HSU.

Upacara pemberhentian itu dipimpin langsung Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan dengan mengambil tempat di Halaman Mapolres HSU.

Diketahui, oknum yang mendapat Keputusan PTDH tidak hadir dalam upacara (In absentia).

“Apabila yang bersangkutan masih mengaku Polisi di masyarakat, saya tekankan sejak hari ini sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalsel No.Kep/226/XI/2019 tgl.11 November 2019, yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri lagi ” tegas Arif.

Dikatakan Kapolres, pihaknya dari jajaran Polres HSU tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, dan wajib hukumnya untuk dilakukan pembinaan.

“Apabila tindakan pembinaan yang dilakukan sudah maksimal dan kurang berpengaruh terhadap perilaku anggota tersebut maka sudah pasti kami lakukan tindakan tegas mulai dari tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai PTDH yang diputuskan dalam sidang KKE,” tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres HSU, para PJU Polres HSU, para Kapolsek Jajaran dan Kasi Polres HSU, seluruh Bintara serta ASN Polres HSU. (metro7/mnr).