Buang Sampah Sembarangan Bisa di Sanksi Pidana
AMUNTAI, metro7.co.id – Beberapa spanduk bertuliskan larangan membuang sampah disepanjang aliran sungai terpampang di area pemukiman warga di Kota Amuntai.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Hermani Johan, Rabu (11/11) mengatakan, spanduk tersebut merupakan himbauan kepada seluruh masyarakat.
Karena membuang sampah ke sungai dapat mencemari sungai yang berdampak pada lingkungan. Sesuai aturan ujar Hermani, membuang sampah ke sungai melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Bahkan pelaku bisa diancam pidana minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 100 juta.
Menurut dia, dipasangnya spanduk larangan agar tidak membuang sampah ke sungai itu merupakan kerjasama antara pihak desa dan Disperkim dan LH HSU.
Bahkan dalam Perbup HSU, Pemdes bisa mengalokasikan anggaran desa untuk pembelian perlengkapan atau pembuatan tempat sampah.
“Karena untuk pembelian perlengkapan itu sudah ada Perbup nya, maka anggaran desa boleh digunakan,” ucap Hermani.
Ia berharap dengan adanya himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan desa yang belum memiliki tempat atau wadah pembuangan sampah, Pemdes bisa menggolontorkan anggarannya.
“Mudah-mudahan kedepannya masyarakat HSU lebih peduli akan lingkungan,” katanya.
Sementara warga Patarikan yang enggan disebutkan namanya berharap Pemdes Patarikan dapat menyediakan tempat sampah dan transportasi pengangkutnya terlebih dahulu.
“Kalau nanti ada tempatnya akan jadi mudah membuangnya dan sampah yang sudah dibuang dapat diangkut setiap hari biar tidak berbau.” Pungkas warga ini. ***