AMUNTAI, metro7.co.id – Empat pria harus mendekam dibalik jerusi besi usai perbuatannya dibongkar anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terbongkarnya aktivitas perjudian yang dilakukan MS (19), M (29), H (18) dan AH (52) berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan hingga dibekuklah keempat pelaku.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok menjelaskan, penangkapan para pelaku berlokasi di sebuah warung tepatnya Desa Pawalutan Rt. 02 Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Kalsel, pada Jum’at malam (01/4) pukul 21.30 Wita.

Dimana tiga pelaku MS (19), H (18) dan AH (52) merupkan penduduk setempat sedangkaan M (29) warga Desa Pawang Tengah Rt. 02 Kecamatan Ilung, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dari pemeriksaan, anggota mendapati barang bukti berupa 24 kartu domino merk Jitak, alas bermain berupa spanduk serta uang tunai sejumlah Rp.167.000.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Momo. ***