AMUNTAI, metro7.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menunjuk Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Husairi Abdi jadi Plt Bupati HSU.

Perihal tersebut berdasar surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 121/01714/PEM perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati HSU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pada hari Kamis 18 November 2021, yang disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 b Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Maka sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah bahwa selama Bupati HSU menjalani masa tahanan, Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ***

Pelaksanaan tugas yang dilakukan Wakil Bupati HSU harus dibaca dan dimaknai sebagai pelaksana tugas (Plt). Semua penandatanganan kebijakan administrasi pemerintah agar mempedomani ketentuan tersebut. ***