AMUNTAI – H inisialnya, warga Desa Tambalang Raya RT.003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk anggota Sat Resnakoba Polres HSU karena diduga menjual obat keras tanpa mengantongi ijin, Kamis tadi pukul 21.30 Wita.

Dari penangkapan H, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras berbagai merek, seperti, Obat Seledryl sebanyak 12 Box 6 keping 6 butir, dengan jumlah keseluruhan 186.

Obat Grathazin (Dexamethasone) sebanyak 15 keping dengan jumlah keseluruhan 150 butir.

Obat Teosal sebanyak 10 keping dengan jumlah keseluruhan 100 butir, Obat Wiros PoroxIcam sebanyak 3 keping dengan jumlah keseluruhan 30 butir.

Obat Carbidu (Dexamethasone) sebanyak 19 keping dengan jumlah keseluruhan 190 butir, Obat Pil KB sebanyak 9 keping dengan jumlah keseluruhan 252 Butir, 3 lembar bungkusan Obat Selydril yang sudah disobek serta uang tunai sebesar Rp 185.000.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arid Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengungkapkan, penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat, dimana pihaknya mendapat informasi bahwa H menjual obat tanpa mengantungi ijin

“H dibekuk karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian serta kewenangan untuk melakukan praktik ke farmasian di toko kelontongan miliknya,” beber Kamaruddin.

Karena menurutnya obat tersebut bisa membahayakan pengguna tanpa disertai resep dari dokter.

Karena terbukti melanggar hukum, H besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang undang tentang kesehatan,” akhirnya.

Sementara dari penangkapan tersebut, publik di HSU turut berharap pihak penegak hukum agar bisa membongkar jaringan besar pemasok obat keras ke para pedagang – pedagang kecil.

“Kami berharap pihak polisi juga bisa membekuk penjual besar yang menjual obat keras tersebut. Logikanya, bila pedagang kecil ada menjual, pasti ada pedagang besar jadi pemasoknya,” kata salah seorang warga HSU kepada wartawan.

Terlebih pemerintah daerah serta pihak polisi agar bisa lebih memperbanyak sosialisasi terkait larangan berjualan obat keras kepada masyarakat.

“Jangan sampai dari ketidak tahuan masyarakat, terlebih cuma pedagang kecil yang tanpa sengaja atau tidak tahu bahwa itu salah, malah ditangkap,” imbuhnya. (metro7/mnr)