METRO7.CO.ID, Amuntai – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa hari kemarin disalah satu lokasi lahan gambut di Kecamatan Banjang membuat M Yani selaku Kapolsek Banjang angkat bicara. Selasa (28/08/2018).

Yani mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas bagi masyarakat atau oknum tertentu yang ketahuan anggotanya dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“kalau sengaja membakar akan ditindak tegas,” Cetus dia,

Dimana terang Kapolsek, dalam beberapa hari yang sudah lewat, beberapa titik api ditemukan anggota gabungan. Baik itu dari BPBD, TNI dan Polri diwilayah lahan gambut yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga.

Hingga Petugas Karhutla harus menempuh medan berjalan kaki menuju lokasi titik kobaran api guna melakukan pemadaman dengan memakai alat seadanya.

“Dari kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu, lebih 5 hektar lahan gambut hangus terbakar,” Ucapnya.

Untuk itu, ia melalui anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas diwilyah Kecamatan Banjang akan terus melakukan sosialisasi akan dampak dan sangsi akan hal tersebut.

“Bagi pelaku yang ketahuan terbukti melakukan pembakaran, akan dijerat pasal 187 KUHP yang berbunyi, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, maka sangsi pidana 12 tahun.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)