AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/11/2021).

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil membekuk satu orang pria berisial AQ dikediamannya di Jl. Veteran Desa Jumba Rt.001 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi mengungkapkan, bahwa penangkapan AQ atas informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki menguasai dan menyimpan sabu di dalam rumah.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan seorang laki-laki seperti mana informasi tersebut.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledah kedalam rumah AQ dan didaptilah beberapa barang bukti berupa, 1 paket sabu berat bersih 0.16 Gram, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah kotak merk SANTADEX, 1 (satu) buah bong kaca yang tersambung dengan sedotan, 1 (satu) buah korek api (mancis) warna kuning, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru hitam lengkap dengan sim card, 1 (satu) buah tas paper bag kain warna merah, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna hitam lengkap dengan sim card dan 2 (dua) buah plastik paper klip.

Karena terbukti bersalah AQ dan barang buktinya divawa ke Ruang Sat Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.” Tegas Siswadi. ***