AMUNTAI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibantu Personil Polsek Amuntai Utara, Koramil Amuntai Utara dan Dishub bongkar warung di depan Ponpes Rakha Amuntai, Kamis (13/06/2019) pukul 09.00 Wita.

Selain tempatnya yang melanggar aturan, pembongkaran jejeran warung juga bermula dari adanya laporan pihak Yayasan Rakha kepada Pemkab HSU yang mengetahui adanya salah satu warung menjual dan menyediakan tempat untuk makan siang di bulan suci Ramadhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sat Pol PP dan Damkar mengeluarkan dua kali surat teguran kepada pemilik warung. Namun, peringatan itu tak dihiraukan, hingga akhirnya pihak terkait memberikan surat peringatan ketiga sekaligus melakukan pembongkaran.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Sutopo yang turut membantu menerjunkan personil dalam pengamanan pembongkaran menerangkan, dalam pengamanan dilokasi tidak ada perlawanan dari para pemilik.

“Semua berlangsung tertib dan aman,” pungkas Sutopo.(metro7/mnr)