Masuk DPO, Pencuri Motor di Telaga Silaba HSU Akhirnya Diringkus
AMUNTAI, metro7.co.id – Sebuah motor Honda PCX yang terparkir dibagasi didepan rumah warga di Desa Telaga Silaba, RT. 01, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), raib disikat maling.
Berdasar rilis dari pihak kepolisian, kisah berawal saat Suriansyah yang merupakan anak korban bangun pagi dan melihat motor milik ayahnya tidak berada ditempat, lalu ia menanyakan motor tersebut kepada ayahnya, “Motor ayah dimana”.
Korban kemudian mengecek kebeberapa lokasi yang sering dikunjungi oleh korban, dengan berpikiran kemungkinan motor itu tertinggal, namun kunci motor itu masih terletak ditempat biasa korban menaruhnya.
Merasa tak kunjung ketemu dan meyakini motor miliknya hilang, akhirnya korban yang bernama H Hairun Nasirin, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Selatan.
Polisi yang mendapat laporan bergerak melakukan penyelidikan hingga mendapati titik terang siapa pelaku dari balik pencurian tersebut
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin, mengungkapkan, bahwa Unit Jatanras Polres HSU telah meringkus pelaku pencurian motor milik H Hairun Nasirin, Sabtu tanggal 29 Februari 2020 lalu.
Dimana pelaku bernama Masrani alias Asun warga Desa Palimbangan, RT.02, Kecamatan Haur Gading, HSU, ini dibekuk di sekitar Jembatan Desa Loksuga, RT.03, Kecamatan Haur Gading, HSU, Senin 03 Agustus 2020 pukul 21.00 wita,” ujar Kasat Reskrim.
Masrani ini kata Kasat Reskrim, juga merupakan target Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh anggota kepolisian, dan dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu buah motor Honda PCX warna putih Nopol : DA 6385 FAX , Dengan Noka MH1KF2116JK080745 , dan Nosin KF21E-1080606, satu lembar STNK dan BPKB.
“Karena terbukti bersalah dan mengakui semua perbutannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Kamaruddin. ***