AMUNTAI, metro7.co.id – Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) khususnya pengendara diminta agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, salah satunya tentang pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Lantas Polres HSU Iptu Yuwono baru-baru ini mengatakan, bahwa SIM merupakan salah satu syarat bagi masyarakat dalam berkendara.

“SIM merupakan persyaratan berkendara yang sah. Dengan memiliki SIM pengendara juga akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan,” ucap Iptu Yuwono pada saat menyampaikan sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas kepada masyarakat di area Pasar Sabtu, Kecamatan Sungai Tabukan.

Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan pula terciptanya keselamatan dalam berlalu lintas dan masyarakat mendapat pengetahuan tentang tata cara berkendara yang benar serta kelengkapan yang harus dibawa.

“Kami harap dengan menggencarkan sosialisasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres HSU,” katanya.

Pada kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres HSU Iptu Yuwono didampingi, Aipda Sutino, Aipda Eko Ayub P, Bripka Edi Hariono, dan Briptu Widianto. ***