AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk dua orang pemuda.

Keduanya ditangkap di jalan Jermani Husein, Desa Lok-Bangkai, Rt. 04, Kecamatan Banjang HSU, Kamis (11/02/2021) kemarin pukul 10.30 Wita.

Pelaku ialah Ahmad Baihaki alias Ubai (23) warga Desa Pandulangan dan Muhamad Saufi alias Saufi (25) warga Desa Garunggang, Kecamatan Banjang, HSU.

Dari pemerikasaan, polisi mendapati 1 peket narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,10 gram.

Selain mendapati sabu, anggota Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti, berupa 1 buah kotak Rokok Pin Bold warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Vario warna orange dengan Nopol DA 6467 FT.

“Kedua pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang sebagaiman mana dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU. ***