AMUNTAI, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk tiga orang diduga pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiganya ditangkap didalam sebuah rumah di Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun ketiga pelaku berinisial A 44 pemilik rumah, M (37) warga desa setempat dan seorang perempuan R (30) warga Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Utara.

Dari penggeledahan ketiganya, Polisi berhasil mendapati sejumlah barang bukti diantaranya lima paket serbuk diduga sabu-sabu dengan berat bersih 7.00 gram.

Kemudian, dua pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu yang sudah dikerik masing-masing 0.04 gram dan 0.02 gram.

Kapolres HSU melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Kamis (4/1/2024) mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga ditangkaplah ketiga orang tersebut.

“Penangkapannya ketiganya pada hari Ahad 31 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wita,” ujar Sutargo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya beserta barang buktinya di bawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga saat ini mendekam di Mapolres HSU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***