AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil membekuk seorang lelaki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (05/12/2020) pukul 19.40 Wita.

Lelaki tersebut bernama Idham S.Sos alias Cuit (33). Ia ditangkap dikediamannya di Jalan Norman Umar No.07 Rt.008, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

“Dari pemeriksaan, anggota menemukan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2.11 Gram dengan berat bersih 1.60 Gram,” ujar Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi.

Karena terbukti bersalah pelaku dan barang buktinya digiring ke Ruang Satresnarkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Siswadi. *