AMUNTAI, metro7.co.id – MY (30) terduga pelaku pencurian uang wakaf kotak amal di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Pengakuan MY kepada penyidik karena masalah ekonomi,” ujar Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Amuntai Tengah Ipda M Rusdi, Ahad (28/4/2024).

Namun mirisnya, perbuatan melawan hukum itu telah MY lakukan dibeberapa kali langgar berbeda di Kabupaten HSU.

“Terhitung Maret-April saja sudah tiga kali MY melakukan aksi sama di tiga langgar berbeda,” terangnya.

Ditelusuri dari jejak rekamnya, ternyata MY merupakan seorang residevis dan sudah tiga kali dihukum karena tidak pidana pencurian.

“MY adalah Residivis dan sudah tiga kali terjerat hukum karena kasus pencurian,” katanya M Rusdi.

MY merupakan warga merupakan warga Desa Binjai Pamangkih RT. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST. Dia tinggal di Desa Harusan Telaga RT. 001 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Dia ditangkap polisi, lantaran ketahuan mencuri uang wakaf kotak amal Langgar Nurul Yaqin Desa Tigarun RT. 003 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis 25 April 2024.

Atas perbuatannya itulah MY harus kembali merasakan dinginnya bermalam dibalik jeruji besi. ***