AMUNTAI, metro7.co.id – Pelaku sodomi anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu mengaku kalau dirinya juga merupakan korban dari perbuatan keasusilaan.

Hal ini diungkapkan pelaku bernama Alfiannoor (51) pada saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK di Lobby Polres HSU, tadi (8/9).

Kepada Wartawan Alfiannoor menyatakan kalau sejak duduk dibangku MTS ia sudah menjadi korban pencabulan.

“Ulun korban pencabulan orang disekitar sekolah,” ujar pelaku yang akrab disapa paman Alfi.

Akibatnya pencabulan tersebut akhirnya Alfiannoor memiliki kelain seks, yakni homoseksual atau Gay.

Sementara Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK menyampaikan modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara membawa jalan-jalan, makan, sehingga terjadi perbuatan tersebut disebuah rumah.

Selain makan dan jalan-jalan korban yang masih berumur 13 tahun tersebut juga diiming-iming uang 5 ribu – 30 ribu dan dikasih barang berupa sandal serta sarung.

Atas terungkapnya kasus ini pihaknya juga melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk membuat laporan apabila ada korban lainya.

“Jangan takut melapor, kerahasiaan akan dijaga,” katanya.

Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisan juga mengamankan barang barang bukti berupa, satu kaos pendek coklat dan putih, telpon, celana panjang dan sepeda motor.

“Atas perbuatannya pelaku diancaman dengan hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal 5 M.” Tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya bahwa korban pencabulan anak dibawah umur di Amuntai sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten HSU untuk pemulihan trauma terhadap korban. ***