AMUNTAI, metro7.co.id – Penyidik Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (10/11/2021) sore tadi melakukan rekuntruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama WI (28).

Sebelumnya WI ditemukan warga sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi tergeletak disisi sepeda motor yang mesinnya masih dalam keadaan menyala, di Jalan Negara Diva, Gang Mukmin 1, RT. 10 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, pada Selasa malam (14/09/2021) pukul 24.00 Wita.

Rekuntruksi digelar di Gedung Jananura Polres HSU dengan melibatkan JPU Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HSU Ramadhani mengungkapkan, tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan, yaitu 340 KUHP Jo 338 KUHP atau 351 ayat (3) KHUP.” Ungkap Ramadhani.

Pada Rekuntruksi yang juga di hadiri Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Kasat Reskrim Iptu M Andi P tersebut, ada 35 adegan yang diperagakan pelaku MS (25). Namun di adegan 21 dan 22 yang menjadi pusat perhatian, disaat pelaku menebas leher korban sebelah kiri hingga terjatuh dan mengayunkan kembali parangnya kearah kepala korban sebanyak 3 kali. ***