AMUNTAI, metro7.co.id – Pria berinisial MY (30) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran diduga ketahuan mencuri uang wakaf kotak amal Langgar Nurul Yaqin Desa Tigarun RT. 003 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Amuntai Tengah Ipda M Rusdi, Sabtu (27/4/2024) mengatakan, bahwa aksi dugaan pencurian uang wakaf kotak amal itu terjadi pada hari Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 13.30 wita.

Aksi dugaan pencurian itu diketahui setelah salat ashar ketika pengurus langgar mengecek CCTV, sebab prentelen kunci gembok kotak amal rusak dan uang wakaf didalamnya raib.

Merasa dirugikan kemudian pengurus langgar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.

Namun sebelum diamankan polisi, keberadaan pelaku lebih dulu diketahui warga Tigarun lantaran mengenali dan melihat ciri-ciri terduga pelaku melalui gambaran hasil CCTV.

Warga yang mengenali diduga pelaku langsung mengajak warga lain untuk mengamankan pelaku yang saat itu berada Desa Telaga Selaba Amuntai Selatan.

“Pelaku diamankan dihari yang sama sekira pukul 21.30 Wita, dan diserahkan kepihak Polsek Amuntai Tengah,” katanya.

Adapun identitas MY merupakan warga Desa Binjai Pamangkih RT. 002 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST. Sedangkan alamat tempat tinggal Desa Harusan Telaga RT. 001 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU. ***