AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tak pernah bosan bosannya menyikat penyalahgunaan narkoba di Kota Bertakwa.

Hal tersebut dibuktikan langsung Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin, dengan menindak salah satu penjual obat Zenith Carnophen dikabupaten HSU, tepatnya, di dalam sebuah rumah, Jalan Brigjen Hasan Basri RT.003, RW.002, Desa Kota Raden Hilir Kecamatan Amuntai Tengah. Rabu tadi pukul 13.30 Wita.

Pelaku berinial HM (42), diamankan pihak berwajib karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis carisoprodol yang terkandung dalam obat zenith carnophen.

Barang bukti sebanyak 56 butir dalam sembilan plastik klip,
ditambah dua bungkus plastik piper klip, satu buah plastik kantong warna hitam, satu buah HP samsung lipat warna hitam lengkap dengan sim card, sejumlah Uang tunai sebesar Rp. 264.000 dan satu buah sepeda motor Yamaha Fino warna Hitam Hijau dengan nomor polisi DA 6395 BAZ beserta STNK.

Karena terbukti memiliki narkoba HM akhirnya digelandang polisi ke Mapolres HSU guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kamaruddin. (metro7/mnr).