AMUNTAI, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), meringkus seorang lelaki bernama Rifansyah (34) dipinggir Jalan Raya Kelurahan Kebun Sari, HSU, Kamis (15/10/2020) pukul 21.20 Wita.

Pembekukkan Rifansyah, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat keseluruhan 0,54 Gram dengan berat bersih 0,34 Gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi, membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki yang merupakan warga Kelurahan Kebun Sari, RT. 01, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

“Kerena terbukti bersalah pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai mana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Siswadi. ***