AMUNTAI, metro7.co.id – Unit Tipidkor bersama Unit Opsnal SAT Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penangkapan terhadap tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Ansyari alias Aan (52), Kamis (15/04/2021) pukul 12.00 Wib.

Aan yang juga sebagai Aparatur Desa Sungai Janjam ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) TA.2018 dan TA.2019 di Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupaten HSU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M Andi Patinasarani menerangkan, bahwa pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Janjam Rt.03 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, ini diringkus disebuah rumah Desa Babai Rt.20 Kecamatan Kurau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berawal pada tahun 2018 dan tahun 2019 Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupaten HSU telah mendapatkan Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN, besarnya Dana Desa (DDS) yang diterima tahun 2018 sebesar Rp.677.953.000 sedangkan tahun 2019 sebesar Rp.741.652.000.

Dimana dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan seperti pembangunan, pengadaan WC, pengadaan Tong Sampah, penerangan Listrik dan pembuatan Kanopi, dari beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan penyelewengan berupa Mark-up harga, mark up upah tukang dan kegiatan pengadaan fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Atas Pelaksanaan Kegiatan Fisik Yang Bersumber Dari Dana Desa (DDS) pada Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupaten HSU Nomor : LHAI – 222 / PW16 / 5 / 2020 tanggal 24 September 2020, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.487.306.952 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah.

“Pelaku mengakui karena telah melakukan tindak pidana tersebut, Kemudian pelaku beserta sejumlah barang buktinya di bawa ke Polres HSU guna penyediikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani. ***