AMUNTAI, metro7.co.id – Polsek Amuntai Kota meminta masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Hal itu disampaikan sebagai upaya antisipasi sejak dini agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kita melaksanakan sosialisasi kedesa – desa didaerah hukum Polsek Amuntai Kota, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak dan sanksi pembakaran,” kata Aiptu Rofik PN.

Namun apabila dengan sengaja melakukan pembakaran, baik lahan ataupun hutan ketika kedapatan anggota yang bertugas maka akan di pidanakan maksimal 12 hukuman penjara.

“Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena asap hasil kebakaran dapat mengganggu saluran pernapasan dan merusak ekosistem.” Pungkasnya. ***