AMUNTAI, metro7.co.id – Berhasil melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati HSU, Abdul Wahid.

Pantauan wartawan dilapangan, terlihat ruangan Bupati HSU tersegel garis berwarna merah dan putih oleh KPK. Oleh karenanya ruangan tersebut tidak bisa dimasuki, Jumat (17/9/2021),

Salah seorang saksi mata mengatakan, penyegelan ruang kerja bupati tersebut dilakukan pada kamis malam dan disaksikan ajudan dari Setda Pemkab HSU. “Ada tim dari KPK melakukan ruang kerja Bupati HSU Abdul Wahid di lantai dua Pemkab HSU,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi saat dihubungi mengatakan dirinya memang ada berangkat ke kantor pagi ini (Jumat-red).

“Kebetulan saya ada bertemua wartawan dan diberitahu kalau ruang kerja bupati disegel KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap usai melakukan operasi tangkap tangan di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) HSU, MK, pihak kontraktor MRH selaku pihak swasta dari CV Hanamas yang juga sebagai ketua Gapensi HSU serta FH yang selaku pihak swasta dari CV Kalpataru.

MK bersama MRH dan FH diduga kuat telah bersepakat soal commitment fee sebesar 15 persen, dari tiap proyek rehabilitasi irigasi di Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU yang dimenangkan oleh perusahaan masing-masing.

Diketahui, MRH melalui bersama CV Hanamas memenangkan lelang proyek di Desa Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai Rp 1,9 miliar.

Sementara, FH melalui CV Kalpataru memenangkan proyek irigasi di Desa Karias, Banjang dengan nilai Rp 1,5 miliar. Jika ditotal keseluruhan dengan kesepakatan fee 15 persen, maka MK selaku kuasa pemegang anggaran ditengarai memperoleh fee sebesar Rp 345 juta.

Saat ini ketiganya ditahan terpisah dibeberapa rutan dan lapas yang ada di Jakarta. ***