AMUNTAI, metro7.co.id – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), membekuk seorang pria berinisil AE 39 tahun, dikediamannya di Desa Sungai Luang Hilir Rt.01 Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi, Kamis (10/03) mengatakan, sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya menerima laporan masyarakat hingga melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan sampai pemeriksaan yang dilakukan anggota Sat Res Narkoba dan disaksikan ketua RT setempat, anggota berhasil mendapati 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.23 gram.

“AE sempat berusaha membuang barang bukti keluar jendela dan berlari kebelakang rumah,” ujar Siswadi.

Namun usaha pelaku berhasil digagalkan petugas yang sudah berjaga di sekitar kediamannya.

Karena terbukti bersalah pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegasnya.