AMUNTAI, metro7.co.id – Mata berkaca dengan wajah penuh penyesalan terlihat nampak saat anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) menggiring keluar Rindiannor (23).

Penjual narkotika golongan satu jenis pil, biasa disebut Zenith ini ditangkap petugas saat standby menunggu pembeli di sebuah kandang ayam di Desa Sungai Pandan Hilir RT 04 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diusianya yang cukup muda Rindiannor harus berurusan dengan hukum atas perbuatan yang ia lakoni.

Meskipun demikian tentu pemuda ini memiliki alasan kenapa dirinya nekat dan berani menjual butir-butiran barang haram tersebut.

Menurut pengakuan Rindiannor, ia merasa tergiur dengan upah berjualan pil Zenit. Dari berbisnis Zenith dalam sehari ia bisa mengantongi omset penjualan mencapai dua ratus lima puluh ribu rupiah perhari.

Dari omset ratusan ribu rupiah pemuda warga Desa Sungai Pandan Tengah RT 003 RW 001 menggunakan uang itu untuk keperluan hidupnya sehari-hari.

Namun usaha dengan upah ratusan ribu rupiah perhari itu hanya bertahan satu minggu karena tercium petugas BNNK HSU.

Walaupun dari hasil penggeledahan petugas menemukan 48 ribu butir pil Zenit, ia menipis kalau barang haram itu bukan miliknya.

Kepala BNNK HSU Kompol H. Syamsudin menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah atas kegiatan transaksi barang haram yang dilakukan RH.

Menindaklanjuti itu, anggota BNNK HSU dipimpin dirinya langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Istirahat Desa Sungai Pandan Hilir RT 004 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU yakni milik RH.

Namun pemilik rumah seperti ciri-ciri yang dilaporkan tidak ada dikediamannya. Anggota terus melakukan pencarian hingga mendapati Rindiannor didalam sebuah kurungan ayam masih di area rumah RH. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan terhadap Rindiannor hingga penggeledahan kedalam rumah RH dan didapatlah beberapa barang bukti salah satu pil Zenith sebanyak 48 ribu butir.

“Anggota kita masih melakukan pengejaran, untuk RH agar segera menyerahkan diri,” kata H. Syamsudin dalam pres reles yang digelar dihalam Kantor BNNK HSU, Rabu (15/06/2022).

Meskipun puluhan ribu pil Zenith itu bukan milik Rindiannor tapi hukum tetap berlanjut karena Ia ikut menjual barang yang dilarang secara aturan Undang-undang.

“Karena terbukti menjual narkotika Rindiannor akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tegas Syamsudin. ***