AMUNTAI – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan pecat personil Polisi yang bertugas di HSU. Senin (17/06/2019).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian ini diberikan kepada Brigadir Siswan Nopendi terkait kasus narkoba serta pelanggaran Kode Etik sebagai Anggota Polri.

“Penjatuhan Hukuman PTDH ini merupakan Komitmen dan keseriusan dari Polres HSU untuk menindak tegas oknum Anggota Polri yang terlibat tindak pidana, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi disela sela waktu kerjanya.

Dirinya juga berpesan kepada seluruh Anggota Polri di HSU untuk memberikan contoh prilaku baik dimata masyarakat.

“Kami berharap seluruh anggota Polres dapat menjadi tauladan di dalam masyarakat, bukan malah menjadi penyakit,” imbuhnya.

Kegiatan PTDH dilaksanakan dihalaman Mapolres HSU bersaman dengan Upacara Bendera bulanan yang diikuti Personil Polres HSU.

Diketahui, pada Upacara pelepasan Atribut ini tanpa dihadiri personil yang bersangkutan.(metro7/mnr)