AMUNTAI, metro7.co.id – Tim Elang Marawa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), melaksanakan program Tangkap Buronan (Tabur) terhadap seorang DPO terpidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (26/1/2022). Pukul 22.00 Wita.

Terpidana Syarif Hidayat alias Upik Cacar (46) warga Amuntai ini, dibekuk disebuah rumah di Jl. Mayjen Sutoyo S. Teluk Dalam Gang Keluarga RT. 04 Kecamatan Banjarmasin Tengah, setelah buron selama 7 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Novan Hadian menerangkan, bahwa pembekukkan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari HSU, Rudy Firmansyah. Dimana dalam proses penangkapan terpidana sempat ada perlawanan.

“Saat mau ditangkap terpidana berusaha melakukan perlawan kecil,” kata Novan pada pers release yang dilaksanakan di lobi depan Kejari HSU.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 108K/PID.SUS/2015 dalam perkara Tindak Pindana Narkotika Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

MA menjatuhi hukuman pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tahun 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), subsidair 4 bulan.