KOTABARU, metro7. co.id – Seminar nasional pengautan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di laksanakan KPK di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (2/12/2021).

Wakil Bupati Kotabaru hadir dalam seminar ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021.

Andi Rudi Latif berkata seminar barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KPK sangatlah penting. Menurutnya, seminar ini merupakan upaya sebagai pencegahan korupsi. Yang mana, diperlukan manajemen yang baik bukan hanya pada pengadaan barang dan jasa saja, namun mulai dari penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan yang terpenting pengawasan.

Wabup, mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga perlu diiringi dengan sistem dan manajemen yang baik, termasuk pemenuhan SDM yang berkualitas, berkarakter dan berintegritas.

Termasuk juga, pemenuhan kekosongan jabatan struktural (administrator dan pengawas) pada inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

“Terimakasih kepada LKPP RI & KPK RI yang secara terus-menerus memberikan asistensi, pendampingan, dan pembinaan pengadaan barang/jasa kepada pemerintah Kabupaten/kota khususnya di Kalimantan Selatan,” kata dia

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPK RI, yang selama ini banyak memberikan arahan, dan masukan untuk mewujudkan bebas korupsi, dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi kalimantan selatan, khusunya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Dijelaskannya, sejak tahun 2020, biro pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah dapat mencapai kematangan pada level 3 (proaktif), sesuai target LKPP dan Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Saat ini, unit kerja PBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah memiliki 21 orang pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JF PBJ), dari 30 orang yang diperlukan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja.

Yang artinya, unit kerja Pemprov Kalsel mampu memenuhi 70 persen kebutuhan SDM JF PBJ dalam mengelola pengadaan barang dan jasa.

“Target LKPP untuk pemenuhan jabatan fungsional pengelola PBJ minimal 60 persen, maka kami telah melampaui target,” katanya