TANJUNG, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan beberapa pantangan dan pelanggaran disiplin yang harus diperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Hal tersebut harus diingat ASN, lantaran apabila dilanggar dapat berpotensi kena peringatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menguraikan ragam bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan tahun 2024, sebagai berikut.

1. Memasang spanduk /baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon;

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

5. Memosting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan/memeragakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik atau menggunakan latar belakang foto (gambar) partai politik atau bakal calon;

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon;

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi Suami/Isteri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Bentuk pelanggaran kode etik pegawai ASN itu, kata Mahdan, tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada tanggal 22 September 2022 tadi.

“Apabila melakukan pelanggaran kode etik tersebut, maka pegawai ASN dapat dikenai sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” kata Mahdan, Senin (8/7).

Mahdan menjelaskan selanjutnya bentuk pelanggaran disiplin pegawai ASN pada pilkada sebagaimana terlampir dalam keputusan bersama tersebut, yakni:

1. Memasang spanduk /baliho/alat peraga lainnya terkait calon;

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon;

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon;

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan calon;

7. Memosting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon maupun tim sukses dengan menunjukkan/memeragakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik atau menggunakan latar belakang foto (gambar) partai politik atau calon;

8. Mengadakan kegiatan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga dan masyarakat) yang mengarah keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bakal calon sebelum penetapan peserta pemilihan;

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan konsultan bagi bakal calon setelah penetapan peserta pemilihan;

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan fotokopi KTP atau suket penduduk;

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Jika melakukan pelanggaran disiplin tersebut, pegawai ASN dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, disiplin berat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pegawai ASN, pejabat negara dan pejabat lainnya di Tabalong agar menjaga integritas dan profesional dengan tidak berpolitik praktis.

“Guna optimalisasi pelaksanaan keputusan bersama tersebut, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan,” tandas Mahdan.