KALSEL, metro7.co.id – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kalsel turun tangan dan secara tegas langsung mengeluarkan Surat Keputusan nomor 058/PW/A/SK/XIII/7354/VI/2024 tentang pembekuan PC IPNU Kota Banjarbaru masa khidmat 2024-2026.

Ketua PW IPNU Kalsel, A Syarief Hidayat mengatakan, dari berita yang beredar, terbukti bahwa PC IPNU Kota Banjarbaru melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.

“Yakni, dengan mendukung salah satu bakal calon Walikota Banjarbaru di Pilkada serentak tahun 2024. Jadi kita harus tegas mengambil sikap,” ujarnya, Rabu (26/6) siang.

Menurutnya, PC IPNU Kota Banjarbaru itu dibekukan karena terbukti melanggar PD-PRT IPNU pada BAB XI pasal 24 Peraturan Rumah Tangga dan BAB V Pasal 15 tentang Pembekuan Kepengurusan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) IPNU.

“IPNU sendiri merupakan organiasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan,
kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan serta memiliki kewajiban untuk menaati PD-PRT, juga peraturan- peraturan organisasi lainnya, salah satunya dengan melarang pengurus IPNU melibatkan diri atau organisasi dalam kegiatan politik praktis,” bebernya.

Tak hanya itu, tegasnya, PW IPNU Kalsel akan segera melakukan Rapat Pimpinan IPNU Kalsel secara tertutup.

“Rapat itu untuk menentukan Ketua Caretaker PC IPNU Kota Banjarbaru, agar melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab),” katanya.

Sementara Wakil Ketua V PW IPNU Kalsel sekaligus Koordinator Wilayah PC IPNU Kota Banjarbaru, Syarbani menyampaikan, sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus PW IPNU Kalsel untuk Kota Banjarbaru, ia sangat menyayangkan atas hal tersebut hingga menyebabkan pelanggaran PD-PRT IPNU.

“Keputusan untuk membekukan IPNU Banjarbaru itu sudah menjadi keputusan yang mutlak, sebab diambil berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Harian PW IPNU Kalsel. Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk para pengurus lainnya di lain hari kala ikut berperan di tahun politik,” tutupnya.