IRT Muda di Tabalong Tersandung Kasus Peredaran Gelap Sabu
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial NKH (23) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi, pada Jum’at (15/3) siang.
Pelaku ditangkap terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan ditangkapnya pelaku NKH yang berstatus ibu rumah tangga.
Diamankannya NKH berawal adanya laporan dari warga yang resah terkait adanya transaksi narkotika dilingkungan mereka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai kendaraan yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan uang seribu Rupiah ke tanah dengan kondisi di lipat, setelah dicek terdapat 1 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu,” ungkap Joko.
“Saat ini pelaku NKH Sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti sabu dengan berat bersih 0,03 gram,” pungkasnya. ***