KANDANGAN, metro7.co.id – Masih banyak dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid 19, salah satunya tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Hal itu membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama tim gabungan terus berjuang menerapkan penegakan Protokol Kesehatan, Senin (07/09/2020).

Bertempat di Pasar Los Batu Kandangan, personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP HSS kembali menjaring dan menindak tegas tanpa ampun para pelanggar Perbub no 44 tahun 2020.

Puluhan orang kembali terciduk tidak memakai masker pada kegiatan kali ini, alhasil sanksi / hukuman pun diberikan sebagai hadiah dari ketidakpatuhan mereka.

Adapun sanksi yang diterapkan adalah teguran tertulis, menjadi Juru Kampanye (Jurkam) Himbauan Covid 19, sanksi sosial menyapu sekitaran pasar, serta denda administratif Rp 100 ribu.

Dikatakan oleh Erwin, selaku PPNS Satpol PP HSS, yang terkena denda administratif ada 6 orang, terdiri dari 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2 orang masyarakat biasa.

“Untuk penerapan sanksi denda administrasi saat ini kami tekankan pada ASN, sebagai contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelas Erwin.

Hasil dari sanksi denda ini langsung disetorkan ke Bank Kalsel guna dimasukan ke dalam Kas Daerah. *