BANJARMASIN, Metro7.co.id – Kewajiban bagi masyarakat untuk menunjukkan Kartu Vaksin (Aplikasi Peduli Lindungi) dalam berurusan di Kantor Kelurahan atau Kecamatan bisa mengganggu kelancaran pelaksanaan pelayanan publik dan mempersulit hak masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah.

Terutama ketika misalnya ada warga yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau warga yang tidak membawa/membuat kartu vaksin atau tidak memiliki (meng-install) Aplikasi Peduli Lindungi padahal sudah divaksin.

Demikian diungkapkan Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Sabtu (8/10/2022), terkait adanya informasi sebuah Kecamatan di Banjarmasin yang akan meminta masyarakat memperlihatkan aplikasi peduli lindungi (sebagai bukti sudah bervaksin) saat berurusan di Kecamatan tersebut dan semua Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan itu.

Kata Hadi, vaksin memang penting dan diperlukan dalam rangka mengejar herd immunity (kekebalan kelompok). Ini juga salah satu upaya untuk memerangi Covid-19, selain protokol 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Namun tegas Hadi, relasi antara Kartu Vaksin atau Aplikasi Peduli Lindungi dengan pengurusan pelayanan publik perlu diperjelas regulasinya.

Jangan sampai ada pengabaian dalam kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya karena tidak ada kartu atau aplikasi, lantas masyarakat tidak bisa mengurus dokumen atau produk layanan publik lainnya. Perlu diketahui dulu penyebab ketiadaan kartu atau aplikasi tersebut.

“Saat ini kan capaian vaksinasi di Banjarmasin sudah cukup tinggi, yang masih kurang adalah vaksinasi lansia. Maka terhadap warga lansia ini, Pemko tetap perlu mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus dengan melibatkan keluarga terdekat untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya vaksinasi. Jangan sampai dipaksakan,” ungkapnya.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan vaksinasi di Kalsel dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Silakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan ke Ombudsman Kalsel,” pungkasnya.