BARABAI – Setelah menjalani beberapa kali rapat paripurna, akhirnya Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2014 di Gedung DPRD HST , Kamis(9/10).
”Dengan ini penyusunan Rancangan Kerja dan Anggaran dapat segera dimulai, dan diharapkan akan segera disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,”kata Bupati HST, H Harun Nurasid usai menandatangani nota kesepakatan itu.
Mengingat hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, maka dikatakan Bupati HST program-program pembangunan yang pro rakyat harus lebih dikedepankan.
”Untuk itu, semangat memacu pembangunan lewat sinergitas Good Governance untuk membangun Banua kita perlu digelorakan sebagai manifestasi dari kesungguhan kita dalam pembangunan,” tambahnya lagi.
Secara garis besar menurut H Saban Effendi, Ketua DPRD HST , hal-hal yang telah disepakati adalah kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) yang meliputi perubahan asumsi asumsi dasar dalam penyusunan RPAPBD tahun anggaran 2014.
“Kita juga sepakat terhadap Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah  tahun anggaran 2014 yang meliputi rencana perubahan pendapatan dan penerimaan  pembiayaan daerah, perubahan plafon anggaran sementara per urusan dan SKPD, program kegiatan dan belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah tahun anggaran 2014,” ujarnya. (AdvHumHST)