TANJUNG, metro7.co.id – Menjelang Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak Dandim 1008/Tabalong, Letkol Inf Budi Sanjaya Galih menyampaikan, dalam waktu beberapa bulan lagi pelaksanaan Pilkada memilih Gubernur-Wakil Gubernur serta Bupati -Wakil Bupati.

Ia merasa perlu mengingatkan beberapa hal penting terkait peran dan posisi sebagai anggota TNI, POLRI serta ASN yang memiliki peran strategis dalam menjaga netralitas serta kredibilitas pemerintahan yang dilayani.

Sebagaimana diketahui, TNI POLRI dan ASN merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, netral dan bebas dari pengaruh politik berdasarkan Undang-Undang Nomor.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu kata Dandim 1008/Tabalong dalam menghadapi pemilihan serentak 2024 seluruh anggota TNI, POLRI dan ASN di Kabupaten Tabalong harus memegang teguh prinsip netralitas.

“Ini bukan hanya sebuah kewajiban tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang harus kita jalankan dengan penuh integritas, netralitas. TNI, POLRI dan ASN adalah pondasi utama dalam menjaga profesionalisme kita sebagai pelayan publik,” hal tersebut disampaikan Dandim saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) 2024 Tingkat Kabupaten Tabalong, Selasa (17/9) di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Dandim 1008/Tabalong menambahkan, netralitas itu tidak boleh terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik praktis.

Ditegaskanya, ada beberapa hal penting yang perlu ditekankan, yang pertama TNI, POLRI dan ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis mendukung atau mempromosikan salah satu pasangan calon baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui media sosial. Setiap bagian TNI, POLRI dan ASN harus mampu menjaga sikap profesional dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon atau partai politik manapun, pejabat TNI, POLRI dan ASN tidak boleh menggunakan jabatan, fasilitas atau wewenang yang dimiliki untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.

Kedua, gunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang efektif dan bijak. Setiap anggota TNI, POLRI dan ASN dilarang keras untuk mengibarkan atau mengubah konten-konten yang bersifat politik atau mendukung salah satu pihak tertentu di media sosial tidak digunakan dalam kaitan politik praktis. Setiap pelanggaran akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi mencoreng nama baik instansi dan merusak kepercayaan publik, sangsi bukan hanya berdampak administratif tapi juga berdampak pada karier dan citra profesional, karena hal tersebut tidak hanya merusak citra diri tetapi juga merusak nama baik institusi,” katanya.

Dandim berharap semua dalam menjalankan tugas ini dengan penuh integritas, profesional dan tanggung jawab.Pemilu serentak adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi bangsa ini dan sebagai abdi negara harus menjaga proses ini agar berlangsung dengan lancar, adil dan tanpa keberpihakan.

“Marilah kita bersama-sama berkomitmen menjaga demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kabupaten Tabalong, Bumi tempat kita berpijak, Bumi Sarabakawa,” tutupnya