Jelang Pilkada Tabalong, Panwaslu Kecamatan Existing Ikuti Evaluasi Kinerja, Tak Layak Bakal Dicoret!
TANJUNG, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong lakukan evaluasi kinerja terhadap 34 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan existing yang telah bertugas pada Pemilu 2024 tadi.
Adapun evaluasi dilakukan di SMKN 1 Tanjung, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/4) siang.
Merujuk pada surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 193/HK01.01/K1/04/2024 tentang petunjuk teknis penilaian evaluasi kinerja panwaslu existing dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Diketahui, sebelumnya ada 36 Panwaslu Kecamatan se-Tabalong yang bertugas melakukan pengawasan di Pemilu 2024, namun hanya ada 34 Panwaslu Kecamatan existing yang mengikuti evaluasi kinerja karena dua di antaranya terpilih menjadi anggota KPU Tabalong.
Dipaparkan oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, bahwa evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan existing yang dilakukan menyangkut dua aspek, yakni aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu.
Lanjut papar Mahdan, cakupan lingkup evaluasi ini meliputi penilaian portofolio dan penilaian terhadap kinerja masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan existing.
“Pada evaluasi kinerja penilaian portofolio, peserta existing menjawab 62 pertanyaan yang berkaitan dengan enam kompetensi pengawasan,” ujar Mahdan.
Enam kompetensi yang dinilai, jelas Mahdan yaitu meliputi kemampuan dalam membangun solidaritas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, kemampuan dalam melakukan pengawasan pengawasan terhadap tahapan Pemilu sebelumnya, kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat dan kemampuan dalam melakukan pencegahan pelanggaran.
Selanjutnya terkait aspek kinerja individual terdapat 35 pertanyaan yang disediakan meliputi 15 kompetensi kinerja pengawasan, yakni di antaranya komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, efisiensi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, analisis, kesadaran sosial, bekerjasama secara efektif, perencanaan, kepemimpinan, kesadaran organisasi, sintesis dan perhatian terhadap kejelasan, ketelitian, dan kualitas kerja,
“Proses penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan instrumen daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dan untuk hasilnya menggunakan sistem scoring,” ujar Mahdan.
Mahdan menyebut, dari evaluasi ini, nanti akan dilakukan penilaian dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024.
“Untuk pendaftaran peserta baru kita menunggu dulu hasil dari proses evaluasi ini,” ungkap Mahdan.
Pada kesempatan itu pula, Mahdan meminta kepada masyarakat agar bisa memberikan masukan dan tanggapannya terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
“Sebagai bahan pertimbangan, apakah anggota Panwaslu Kecamatan existing yang telah bertugas sebelumnya berhak untuk lanjut atau tidak sebagai pengawas pada Pilkada 2024,” pungkas Mahdan. ***