BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020).

Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel turut prihatin atas kejadian ini dengan membantu melayang surat penangguhan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel sebagai rekan sesama profesi jurnalis.

Perwakilan JMSI Kalsel hadir dalam penyerahan surat, Ketua Milhan Rusdi, Sekretaris AS Lingga dan Wakil Sekretaris Ady Wiryawan.

“Surat yang kami sampaikan mengenai penangguhan penahanan rekan kami langsung kepada Kapolda Kalsel lewat Sekretaris Umum (Sekum), semoga ditanggapi dan disetujui, adapun masalah hukum kami serahkan kepada yang berwenang, sebagai simpatisan dan perhatian kami sebagai sesama jurnalis di banua ((Kalsel),” ungkap Ketua JMSI Kalsel, Milhan Rusdi.

Sebelumnya disampaikan Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan. (metro7/rls/jmsi-ksl)