John Lee CS Beraksi, Ringkus 2 Pengedar Sabu dan 1 Orang Penjual Obat Terlarang
BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan satu penjual obat terlarang.
Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.
Dari sabu yang disita polisi, berjumlah seberat bruto 8,92 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.
“Pengedar sabu, kita berhasil tangkap dua orang dan amankan barang bukti lainnya,” ucap Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung.
Penangkapan para tersangka tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi, akhirnya menangkap pelaku berinisial MR (57) dan AD (24).
Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 5 Rw 3 Desa Gambah Kecamatan Barabai, tepatnya di pondok milik MR, Selasa (9/3).
“Kami geledah mereka dan ditemukan ada 28 paket sabu seberat 8,92 gram yang kami amankan, pondok itu memang dijadikan mereka sebagai tempat transaksi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Lamris, juga ditemukan pipet kaca, sembilan plastik klip bening, plastik klip bening Zip In, plastik kresek hitam, handphone Nokia hitam, dompet kecil ungu dan hitam, serta uang tunai sebesar Rp387 ribu.
MR dan AD dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku yang menjual obat terlarang berinisial HN (28), ia diringkus di Desa Pajukungan Rt 4 Rw 2, tepatnya di warung yang di tempati pelaku, sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (10/3).
“Selain itu, juga diamankan 10 bungkus plastik klip bening masing-masing 10 butir tablet putih yang diduga Carnophen, sebungkus berisi 7 butir, sebungkus berisi 5 butir, plastik kresek hitam, dan uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ucapnya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 197 Sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutupnya.*