BANJARMASIN, metro7.co.id – Jaksa penuntut umum dari Kejati dan Kejari Tabalong, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Daru Suwastika SH, terhadap mantan Ketua KONI Tabalong HR alias HI dengan pasal 3 dituntut hukuman penjara  5 tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 Miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Sementara untuk mantan bendahara yakni
Terdakwa IW juga dengan pasal 3, dituntut selama 3,6 tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 100 juta subsider kurungan 1,9 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dugaan korupsi yang terjadi di KONI Tabalong memasuki agenda sidang tuntutan yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Jumat (23/7/2021) siang.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tabalong ini pada tahun 2017, yang berawal dari adanya temuan

Kemudian ditindaklanjuti pihak Polda Kalsel hingga kasusnya sampai pengadilan, karena dari hasil penyidikan bahwa dana hibah sebesar Rp 10 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel bahwa uang yang tidak bisa dipertanggungjawab kedua terdakwa sebesar Rp 2,7 Miliar.