Jual Cewek Lewat MiChat dan WhatsApp, Pemuda di Kotabaru Pasang Tarif Rp 250 Sampai Rp 500 Ribu
KOTABARU, metro7.co.id – Seorang pemuda inisial MSP ( 22), warga Baharu Utara, Pulau Laut Sigam, terpaksa diamankan aparat kepolisian, lantaran menjajakan sejumlah wanita ke pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Aksi ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi menciduk pelaku di sebuah hotel.
“Atas dasar laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat,” kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil
Jalil mengatakan Unit Buser melakukan penyelidikan pada Selasa, sekira pukul 02.20 Wita di Jalan Hasan Basri, Desa Semayap, Pulau Laut Utara. Didapati pelaku sedang melakukan kegiatan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat dan WhatsApp
Di ketahui pelaku memiliki empat orang wanita tuna susila atau WTS untuk dijual memuaskan birahi pria hidung belang. Atas pengakuan para wanita tersebut pelaku mencarikan pelanggan untuk mereka
“Untuk pelaku, cara menawarkan para wanita dengan cara menggunakan aplikasi MiChat, dan jika ada calon pelanggan yang menchat, pelaku akan menawarkan harga dan foto para saksi kepada calon pelanggan,” ungkap Jalil
” Jika calon pelanggan setuju maka calon pelanggan akan datang ke TKP dan terlapor memberikan nomor kamar hotel WTS kepada calon pelanggan,” ujarnya
Setelah pelanggan dan WTS selesai melakukan hubungan badan, pelaku meminta upah kepada para WTS atas jasa pelaku karena sudah mencarikan pelanggan untuk mereka
Hasil dari jasa mencarikan pelanggan tersebut didapati dari dua orang wanita, masing masing Rp 500 ribu.
Uang jasa disetor kepada pelaku masing -masing Rp100 ribu. Sedangkan dua wanita lainnya mendapatkan masing masing Rp 250 ribu, dan uang jasa yang disetor kepada pelaku masing masing Rp 50 ribu
Kemudian tersangka, saksi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan 296 KUHP, ancaman penjara selama satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 ribu. ***