TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Samapta Polres Tabalong di pimpin langsung Kasat Samapta Polres Tabalong IPTU I Nyoman Sudharma, mengamankan seorang perempuan berinisial MM (33) warga Tanjung Selatan Kecamatan Tanta Tabalong pada jumat (12/05/2022) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kegiatan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol.

Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Tanjung Selatan.Kecamatan Tanta Tabalong dan kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol sebanyak 40 botol.

“Saat ditanyakan, pelaku MM mengakui minuman beralkohol itu adalah miliknya untuk dijual kembali,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku MM melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Pelaku MM sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 40 botol minuman beralkohol,” pungkas Yudha. *