TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan 2 orang perempuan berinisial AR (41) warga Kelurahan Pembataan dan UM (68) warga Kelurahan Mabuun keduanya berasal Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Jumat (10/03/2023) siang.

Perihal diamankannya kedua pelaku lantaran ketahuan jual obat terlarang di warung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya 2 pelaku terkait tindak pidana kepemilikan obat terlarang, sebagaimana yang tertuang pada pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Diamankannya kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang menjual obat-obatan yang disalahgunakan,” ungkap Sutargo

Menanggapi perihal tersebut, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat tersebut.

“Lalu selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku disebuah warung Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, dan benar petugas menemukan puluhan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl, di warung tersebut,” jelasnya.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa ribuan keping obat jenis Samcodin dan Seledryl, 1 buah handphone warna silver dan uang tunai 428 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat,” pungkas Sutargo. ***