Jual Obat Terlarang di Warung, Kakak Beradik Ditangkap Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan Dua orang pria berinisial MNS (32) dan HS (32) keduanya warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Satuan, Kamis (15/6/2023) malam.
Adapun kedua pelaku diamankan karena diduga mengedarkan obat-obat terlarang dan pengamanan kedua pelaku bertempat disebuah warung Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud pada pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.
Sutargo menerangkan berawal dari pelaku AS yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu mengatakan bahwa satu keping atau 10 butir obat Samcodin yang dimilikinya didapatkan dari pelaku MNS dengan harga 12 ribu rupiah per keping isi 10 butir.
“Petugas mengembangkan penyelidikan dan menemukan pelaku MNS dan pelaku HS di sebuah warung Jalan Trans Kalsel-Kaltim Gunung Batu Kelurahan Mabuun,” terang Sutargo.
Kemudian dilakukan penggeledahan di warung pelaku dan ditemukan obat merk Samcodin sebanyak 91 keping dengan jumlah total 910 butir.
Saat diamankan, pelaku MNS mengaku bahwa dia hanya berperan menjualkan saja sedangkan pemilik nya adalah kakaknya yaitu pelaku HS.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut juga disita barang bukti berupa 91 keping atau 910 butir obat merk Samcodin, 2 buah handphone warna biru muda dan warna Biru Tua serta uang tunai sejumlah 24 ribu rupiah diduga hasil penjualan obat,” pungkas Sutargo. ***