Jual Perempuan 13 Tahun ke Hidung Belang di Tabalong, Germo Asal HST Diringkus Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Tak terbendungnya kemajuan teknologi informasi dan keinginan punya uang lebih, perempuan 13 tahun yang putus sekolah saat kelas 7 ini berani meninggalkan kediamannya di kecamatan Amuntai Utara HSU pada Kamis (06/10/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan menurut keterangan saksi bahwa saat meninggalkan rumah, korban di jemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan Mobil Warna Hitam.
Setelah mendapat kabar dari saksi tersebut pelapor berinisial AI dan suami pelapor langsung ke Polres HSU untuk melaporkan kejadian tersebut, pelapor mengetahui keberadaan korban di Tanjung Kab. Tabalong melalui Live Instagram teman korban.
Pelapor bersama suami dan adik kandungnya, serta Brigadir Moris dari Polres HSU berangkat ke Tanjung dan menemukan korban disebuah rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Dari pengakuan korban, dia sudah 2 hari melayani lelaki hidung belang dengan bayaran 200 ribu per layanan, dengan pembagian 50 ribu untuk pelaku, 50 ribu untuk bayar kamar dan 100 ribu untuk dia,” ungkap Yudha.
“Dalam 2 hari itu, dia sudah melayani 14 lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan juga pembayarannya,” lanjutnya.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pelaku disebuah kompleks perumahan di Tanjung Selatan kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Jumat (14/10/2022) pagi.
Pelaku disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit
120 juta Rupiah dan paling
banyak 600 juta Rupiah.
“Pelaku warga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu Rupiah hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar Celana dalam,” pungkasnya. *