Jual Sabu 0.92 Gram, MZS Diringkus Petugas
TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial MZS alias Zakir (46) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat bersih 0.92 Gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pelaku MZS dengan dugaan kepemilikan dan peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Petugas berhasil menangkap Pria berinisial MZS berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan maraknya peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan mereka.
“Saat menyelidiki informasi tersebut, maka pelaku bisa diamankan saat berada didepan kediamannya,” ungkap Sutargo.
Penangkapan terhadap pelaku oleh petugas disaksikan aparat desa setempat dan para saksi lainnya. Polisi kemudian memeriksa kediaman pelaku dan ditemukan dompet kecil warna hitam yang berisi 8 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 gram yang disimpan didalam bantal yang ada di Kamar milik pelaku.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli,” katanya lagi.
Hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,49 gram,1 buah Dompet kecil warna hitam, 1 buah Handphone warna Hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000,-.
“Pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan mm proses hukum lebih lanjut,” kata Sutargo.
PS. Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Sutargo S.H. M M menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan sejenisnya, karena perbuatan ini bertentangan dengan hukum agama maupun Negara. ”Mari bersama – sama kita perangi Narkoba dengan segala Jenis,” ujarnya.