AMUNTAI, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan kasus ini jajaran Satresnarkoba Polres HSU berhasil membekuk seorang pria berinisial S alias Doyok (47) di depan rumahnya di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Kamis (11/7/2024) mengatakan, pengungkapan bermula adanya informasi masyarakat yang resah akan adanya aktivitas jual beli narkotika di area tempat tersebut.

Bermodalkan informasi itu anggota kemudian turun kelapangan melakukan pemantauan, hingga diringkuslah Doyok pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wita.

Dari penangkapan Doyok petugas mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 2,49 gram dan berat bersih 0,49 gram.

Selain sabu, anggota juga menyita bukti lain berupa, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Penangkapan Doyok disaksikan Ketua RT setempat, kemudian dibawa dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. ***